BKSDA Maluku Gagalkan Pengiriman Ilegal 35 Tumbuhan Sanigi di Ambon
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebanyak 35 individu tumbuhan Sanigi (Pempis acidula) yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon, sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Penemuan dan Penyitaan di Pelabuhan
Menurut keterangan Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Chrystan, tumbuhan Sanigi tersebut ditemukan oleh petugas pos pelabuhan laut saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal KM Santika 77B yang sedang bersandar. "Sanigi itu dikemas dalam enam koli dan sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen resmi peredaran tumbuhan dan satwa liar," jelas Arga di Ambon, Senin (23/2), seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan informasi dari penumpang, seluruh tumbuhan Sanigi tersebut diketahui berasal dari Pelabuhan Kisar. Petugas kemudian memberikan penyadartahuan kepada pemilik barang mengenai aturan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Penanganan dan Tindak Lanjut
Setelah dilakukan penyitaan, seluruh barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kebun Cengkeh untuk proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut. Pihak BKSDA Maluku menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah guna mencegah peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar.
Pengangkutan dan peredaran tumbuhan yang dilindungi atau yang pemanfaatannya dibatasi wajib dilengkapi dengan dokumen resmi dari instansi berwenang. Tanpa dokumen tersebut, barang dapat diamankan dan pelaku terancam sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penumpang kapal laut, agar memahami ketentuan konservasi sebelum melakukan pengiriman tumbuhan dari satu daerah ke daerah lain. Kepatuhan terhadap aturan dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku.
Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya akan terus ditingkatkan melalui sinergi bersama instansi terkait. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ilegal seperti ini dapat dikenai sanksi pidana. "Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2))."
Dengan adanya operasi ini, BKSDA Maluku menunjukkan komitmennya dalam melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi ilegal yang dapat merusak lingkungan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan mematuhi aturan yang berlaku untuk mendukung upaya konservasi di Maluku.



