YLKI Apresiasi Penetapan Dirut Bus Cahaya Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas kepolisian yang telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. YLKI menegaskan bahwa petinggi perusahaan harus mempertanggungjawabkan kelalaian dalam operasional bus yang mengakibatkan tragedi tersebut.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Dukungan Psikologis
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa penegakan hukum ini patut diapresiasi karena menargetkan petinggi perusahaan. "YLKI mengapresiasi penegak hukum yang telah menetapkan tersangka petinggi perusahaan. Memang pantas petinggi perusahaan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan kelalaiannya atas operasional bus," kata Rio dalam keterangan pers pada Rabu, 18 Februari 2026.
Lebih lanjut, YLKI mendesak PT Cahaya Pariwisata Transportasi untuk bertanggung jawab secara moril dan materiil kepada para korban kecelakaan. Selain itu, organisasi konsumen ini juga menekankan pentingnya memberikan pendampingan psikologis bagi korban selatan yang mengalami trauma akibat insiden tersebut. "YLKI mendesak perusahaan bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil kepada korban kecelakaan. Serta perlu pendampingan psikologis apabila ada korban atau penumpang yang selamat," tambah Rio.
Evaluasi Pengawasan Transportasi dan Persiapan Mudik
Rio Priambodo juga menyoroti bahwa kecelakaan ini harus menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah terkait pengawasan tata kelola transportasi. Dia mengungkapkan keprihatinan atas masih beroperasinya bus-bus yang tidak layak jalan di Indonesia. "Kecelakaan ini merupakan pukulan telak kepada pemerintah untuk mengevaluasi pengawasan tata kelola transportasi. Masih ada bus yang tidak layak jalan namun bisa operasional merupakan bentuk kecolongan pengawasan dari pemerintah terhadap operator bus," ujarnya.
Dia menekankan perlunya pembenahan menyeluruh dalam aspek keselamatan pengawasan dari pemerintah kepada operator bus, terutama dalam menghadapi persiapan mudik Lebaran 2026 yang akan datang. "Pembenahan secara menyeluruh pengawasan aspek keselamatan dari pemerintah ke operator bus sebagai antisipasi persiapan mudik 2026," tegas Rio.
Detail Kasus dan Tindakan Hukum
Ahmad Warsito ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi secara ilegal sejak 2022 pada rute Bogor-Yogyakarta tanpa izin trayek dan kartu pengawasan (KPS).
Selain itu, Warsito juga dituding tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, seperti tidak melengkapi sabuk pengaman di kursi penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021. Dia dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Desember 2025 di Tol Krapyak, Jawa Tengah, dan juga melibatkan sopir bus, Gilang, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan dan kepemilikan SIM palsu. Penyidik juga mengembangkan kasus dengan menetapkan dua pelaku lain, Herry Soekirman dan Mustafa Kamal, sebagai tersangka pembuat SIM palsu.