Truk Tronton Tabrak Separator Jalur Transjakarta, Lalu Lintas di Jalan Gatot Subroto Macet Parah
Sebuah insiden kecelakaan tunggal melibatkan truk tronton terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/2/2026) pagi. Truk bernomor polisi B 9840 UXW tersebut menabrak separator beton pembatas jalur bus Transjakarta, tepatnya di depan Halte Denpasar sekitar pukul 05.30 WIB.
Penyebab Diduga Kurang Konsentrasi Pengemudi
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial BCS (28) itu melaju dari arah barat menuju timur. Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi dan tidak berhati-hati, sehingga menyebabkan tabrakan dengan pembatas jalur busway.
"Sesampainya di TKP tepatnya depan Halte Transjakarta Denpasar diduga kurang konsentrasi dan hati-hati akhirnya menabrak separator beton pembatas jalur busway," ujar Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dampak Kecelakaan dan Tindakan Kepolisian
Akibat kecelakaan tersebut, truk mengalami kerusakan pada bagian depan. Beruntung, tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini. Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan penyebab kecelakaan secara lebih detail.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video diunggah akun Instagram @jakarta.terkini. Dalam unggahan tersebut terlihat truk wing box menabrak pembatas jalan, dan akibatnya lalu lintas di Jalan Gatot Subroto mengalami kemacetan parah.
Imbauan Kepolisian untuk Pengendara
Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi fisik serta konsentrasi tetap prima saat berkendara, terutama pada jam-jam rawan di pagi hari. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
Dengan insiden ini, lalu lintas di kawasan tersebut terganggu cukup signifikan, menambah daftar permasalahan transportasi di ibu kota. Kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.



