Jakarta - Sopir Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) hanya bisa pasrah saat polisi mendatangi rumahnya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia ditangkap setelah kasus tabrak lari terhadap penjual buah di Jalan Raya Kalimalang dekat Halte Agraria, Duren Sawit pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) siang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkap reaksi pelaku saat polisi datang. "Kaget pastinya," ujar dia, Senin (4/5/2026).
Reaksi Pelaku saat Didatangi Polisi
Saat didatangi, LPR tidak melakukan perlawanan. Ia juga tidak membantah perbuatannya. "Tidak mengelak," ujar Ojo.
Ojo mengatakan, LPR mengemudi sendirian saat kejadian. Tidak ada orang lain di dalam mobil saat tabrakan terjadi. "Sendiri," ucap Ojo.
Meski sudah diamankan, LPR belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan masih berjalan. "Belum (tersangka) masih dalam pemeriksaan," ucap Ojo.
Kronologi Tabrak Lari
Diberitakan sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta menjelaskan, awalnya kendaraan Mitsubishi Pajero melaju dari barat ke timur di Jalan Raya Kalimalang. "Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang pedagang buah gerobak," ujar Darwis kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, korban Kamilin Azzarngi (62) pedagang buah, saat itu hendak menyeberang dari utara ke selatan. Tubuhnya dihantam mobil hingga terpental. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius. "Luka di bagian kepala robek, ibu jari tangan kanan patah, pipi kanan memar dan lecet," ucap Darwis.
Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara TK I Pusdokes Polri Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. "Sedangkan kendaraan Pajero meninggalkan TKP," tandas Darwis.
Insiden ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR yang mendesak agar korban mendapatkan kompensasi yang layak. Proses hukum terhadap LPR masih terus berjalan.



