Motif sopir Pajero yang kabur setelah menabrak seorang pedagang buah di Kalimalang, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Pelaku melarikan diri karena khawatir akan menjadi sasaran amukan massa. Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, pada Senin, 4 Mei 2026.
Pelaku yang diketahui bernama LPR, berusia 47 tahun dan bekerja sebagai swasta, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya yang terletak di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di dekat Halte Agraria, Duren Sawit. Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, menjelaskan bahwa kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh LPR melaju dari arah barat menuju timur.
Saat tiba di lokasi kejadian, mobil tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang pedagang buah yang sedang mendorong gerobaknya. Korban, Kamilin Azzarngi (62), saat itu sedang menyeberang jalan dari utara ke selatan. Benturan keras membuat tubuh korban terpental dan mengalami luka serius.
Kondisi Korban
Akibat insiden tersebut, korban menderita luka robek di bagian kepala, patah pada ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di pipi kanan. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokes Polri Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Setelah kejadian, pengemudi Pajero langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, LPR dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang pengemudi yang melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp 75 juta.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku kecelakaan yang melarikan diri. Masyarakat diimbau untuk selalu bertanggung jawab dan tidak meninggalkan korban jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.



