Sopir Bus Maut Krapyak Hanya Dites Parkir, Langsung Diperintahkan Bawa Penumpang
Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang. Sopir bus bernama Gilang (22), yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ternyata hanya menjalani tes sederhana parkir bus di garasi sebelum langsung diperintahkan mengemudi dengan membawa penumpang.
Pelatihan Minim dan Pengabaian Prosedur Keselamatan
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi yang memadai. "Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik, di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bus bisa memarkirkan bus di garasi," ujarnya pada Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan bahwa Gilang langsung mengemudikan bus dengan penumpang saat latihan pengenalan, tanpa tes kemampuan mengemudi yang komprehensif. "Dan sopir langsung diperintahkan mengemudikan bus tersebut dengan penumpang tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," jelasnya. Terhitung, Gilang telah beberapa kali mengemudi bus berisi penumpang sebelum kecelakaan tragis terjadi.
Imbauan Keselamatan Jelang Mudik Idul Fitri 2026
Dalam konferensi pers tersebut, Syahduddi juga mengimbau para pengusaha transportasi untuk mengutamakan keselamatan penumpang, terutama menjelang momen mudik Idul Fitri 2026 yang diprediksi akan meningkatkan penggunaan angkutan umum.
"Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut," kata Syahduddi. Ia menekankan pentingnya mematuhi regulasi, SOP, dan aturan perundang-undangan untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
Direktur Utama Juga Ditahan sebagai Tersangka
Di kesempatan yang sama, polisi menetapkan Ahmad Warsito (AW), Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka. AW diduga lalai dalam fungsi pengawasan operasional perusahaan.
Syahduddi menyatakan, "(Tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan)."
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kelalaian yang menyebabkan tragedi ini. Investigasi masih berlanjut untuk memastikan akuntabilitas semua pihak terkait.



