Satlantas Bekasi: Kasus Taksi Green SM Tak Terkait Tabrakan KRL vs Argo Anggrek
Satlantas Bekasi: Kasus Taksi Green SM Tak Terkait KRL vs Argo

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa kasus taksi Green SM yang ditabrak oleh KRL tidak memiliki kaitan dengan insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Anggrek. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menyatakan bahwa kedua peristiwa tersebut terjadi di jalur yang berbeda, waktu yang berbeda, dan ditangani oleh pihak yang berbeda.

Penanganan Kasus Taksi Green SM

Gefri menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani kecelakaan antara taksi dan KRL. Sementara itu, tabrakan antara KRL dan KA Argo Anggrek bukanlah kewenangan Satlantas. "Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi kalau kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya," ujar Gefri saat dihubungi pada Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, kedua kejadian tersebut tidak dapat digabung dalam satu perkara. Selain adanya jeda waktu sekitar 10 menit, lokasi perlintasannya juga berbeda. "Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan Tersangka

Dalam perkara taksi Green SM, polisi telah menetapkan sopir taksi sebagai tersangka. Pengemudi dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas karena kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materiel. Meskipun berstatus tersangka, sopir taksi tidak ditahan. Polisi beralasan bahwa ancaman pidananya di bawah lima tahun, yaitu enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.

Gefri juga menegaskan bahwa insiden taksi dengan KRL tidak menimbulkan korban jiwa, baik di dalam rangkaian kereta maupun mobil. Sementara itu, penyebab tabrakan antara kereta dengan kereta merupakan ranah penyidik lain atau KNKT. "Kita sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya," tandasnya.

Perbedaan Kedua Insiden

Berikut adalah perbedaan utama antara insiden taksi Green SM dengan KRL dan insiden KRL dengan KA Argo Anggrek:

  • Jalur: Kedua insiden terjadi di jalur yang berbeda.
  • Waktu: Terdapat jeda sekitar 10 menit antara kedua kejadian.
  • Penanganan: Insiden taksi ditangani oleh Satlantas, sedangkan tabrakan kereta ditangani oleh KNKT dan penyidik lain.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak mengaitkan kedua peristiwa tersebut karena masing-masing memiliki penyebab dan penanganan yang berbeda.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga