Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial R (42) yang diduga melakukan pencurian telepon genggam milik warga di Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas.
Pelaku Masuk Rumah Saat Pintu Tidak Terkunci
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (6/6) dini hari. Pelaku menyusuri gang permukiman di sekitar lokasi kejadian hingga menemukan rumah korban yang pintunya tidak terkunci.
“Melihat situasi aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone milik korban,” ujar Kapolsek dalam keterangannya pada Kamis (11/6/2026).
Penjualan Hasil Curian
Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual telepon genggam tersebut kepada temannya seharga Rp 400 ribu. Namun, ia baru menerima uang sebesar Rp 200 ribu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan.
Penangkapan Pelaku
Unit Reskrim Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Opsnal kemudian menangkap R pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Kapolsek.



