Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Kereta Bekasi

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Polisi telah menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan mobil taksi di perlintasan sebidang kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada April lalu. Hal ini disampaikan oleh Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mariochristy P.S. Siregar usai rapat dengan Komisi V di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/5).

Tersangka Dijerat Pasal 310 UU LLAJ

Mariochristy mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, ia enggan mengungkap identitas tersangka. Barang bukti berupa taksi yang tertabrak KRL juga telah disita. "Barang buktinya taksinya yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. Proses sudah sidik, sudah kelar, tinggal waktu aja nanti kapan mulai disidangkan," ujar Mario.

Kronologi Kecelakaan Versi Menhub

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sebelumnya menjelaskan kronologi kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4). Awalnya, KA Commuter Line 5568A (Jakarta-Cikarang) tiba pukul 20.34 WIB, lebih awal 1 menit di Stasiun Bekasi. Lalu, Kereta 116B Sawunggalih tiba di Bekasi pukul 20.35, terlambat 5 menit dari jadwal. Kereta Sawunggalih berhenti untuk menaikkan penumpang dan diberangkatkan pukul 20.37.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kereta Sawunggalih melintas di Stasiun Bekasi Timur pukul 20.39. Saat itu, sebuah taksi mogok di tengah rel. Pada pukul 20.48, KA 5181B (Cikarang-Jakarta) melintas dan terjadi temperan dengan taksi yang mogok. Kejadian itu menimbulkan kerumunan warga yang melihat peristiwa tersebut. KA 5568A Jakarta-Cikarang yang sudah terlambat 8 menit kemudian diberangkatkan pada pukul 20.45 WIB.

Pada pukul 20.49 WIB, KA 5568A sampai di Stasiun Bekasi Timur, terlambat 9 menit. Kereta tersebut sempat berangkat namun terhenti karena adanya kerumunan di depan yang melihat kejadian temperan. Kereta Api Argo Bromo kemudian melintasi Stasiun Bekasi pukul 20.51, lebih awal 3 menit dari jadwal dengan kecepatan 108 km/jam. Tumburan dengan KA 5568A terjadi pada pukul 20.52 WIB.

Investigasi KNKT

Kementerian Perhubungan menghormati proses investigasi yang masih berlangsung oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan mendukung pelaksanaannya secara independen, profesional, serta transparan. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan berkas perkara telah rampung, tinggal menunggu waktu persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga