Polisi Tangkap Perampok yang Bacok Ibu dan Anak di Depok
Polisi Tangkap Perampok Bacok Ibu-Anak Depok

Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang ibu dan anak di wilayah Sukamaju Baru, Tapos, Depok, pada Senin, 8 Juni 2026. Tersangka berinisial DR berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Penangkapan Tersangka

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan bahwa penangkapan DR merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan sejumlah petunjuk yang dikumpulkan. DR diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dan melukai dua korban, yaitu ibu dan anak.

“Terdapat dua tersangka, satu tersangka sudah diamankan, dan satu tersangka lain sedang dalam pengejaran,” ujar Jupriono pada Kamis (11/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Jupriono menjelaskan bahwa DR melakukan pencurian secara acak dan menyasar rumah korban. Tersangka memanjat pagar, lalu membuka kunci yang menempel di pintu dari dalam. “Jadi tangannya yang masuk, kemudian membuka kunci yang memang kondisinya masih tergantung di pintu, untuk tersangka DPO berjaga di luar rumah,” jelasnya.

Setelah masuk, DR mencari barang berharga, seperti handphone. Melihat parang yang terpajang di dalam rumah, tersangka mengambilnya untuk berjaga diri. “Tersangka ini mengambil parang dan memasuki kamar lain,” terang Jupriono.

Kekerasan terhadap Korban

Tersangka memasuki kamar anak korban yang masih terjaga. Saat anak korban berteriak, DR langsung melakukan kekerasan menggunakan parang. Teriakan tersebut terdengar oleh ibu korban yang kemudian mendatangi kamar anaknya, namun tersangka juga melukai ibu tersebut.

“Setelah melukai dua orang tersebut, tersangka DR ini kabur dengan membawa hasil kejahatannya berupa handphone milik korban,” ungkap Jupriono.

Motif Ekonomi

Polsek Cimanggis masih mendalami kemungkinan aksi kejahatan tersangka di lokasi lain. DR mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Tersangka ini tidak memiliki pekerjaan tetap,” tutur Jupriono.

Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga