Pengemudi Mitsubishi Pajero yang melarikan diri setelah menabrak seorang pedagang buah lansia di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi bahwa pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan telah diamankan. "Pelaku dan kendaraan sudah kita amankan," ujar Ojo kepada wartawan pada Senin, 4 Mei 2026.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta menjelaskan bahwa awalnya kendaraan Mitsubishi Pajero melaju dari arah barat menuju timur. "Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang pedagang buah gerobak," ungkap Darwis pada Minggu, 3 Mei 2026.
Korban Mengalami Luka Serius
Korban, Kamilin Azzarngi (62), seorang pedagang buah, saat itu hendak menyeberang jalan dari utara ke selatan. Tubuhnya dihantam mobil hingga terpental beberapa meter. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius, meliputi luka robek di bagian kepala, ibu jari tangan kanan patah, pipi kanan memar dan lecet. Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara TK I Pusdokes Polri Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara itu, pengemudi Pajero justru meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pengemudi yang kabur. "Masih dalam lidik petugas," kata AKP Darwis Yunarta sebelumnya. Berkat kerja keras tim, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari dua hari. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengungkap motif di balik aksi tabrak lari tersebut.
Kecelakaan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban lansia yang tidak berdosa. Masyarakat berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.



