Seorang penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) hingga Rp 100 miliar menyusul kecelakaan tragis antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat. Penggugat bernama Rolland E Potu (35), seorang advokat, menyatakan nilai gugatan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan diperuntukkan bagi para korban luka dan meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Kronologi Kecelakaan dan Gugatan
Rolland diketahui merupakan penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026), hari ketika kecelakaan terjadi dan menewaskan total 16 orang. Ia mengaku seharusnya berangkat menggunakan kereta tersebut pada pukul 20.30 WIB. Namun, tiketnya dibatalkan oleh PT KAI sekitar 3 jam setelah kejadian dengan alasan kendala operasional.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban. Rolland berharap PT KAI bertanggung jawab atas insiden yang merenggut banyak nyawa tersebut. Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak kereta api terkait penyebab kecelakaan.
Dampak Kecelakaan
Kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur menjadi salah satu insiden paling mematikan dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. Selain menewaskan 16 orang, puluhan lainnya mengalami luka-luka. Masyarakat pun menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kereta api.
Menteri Perhubungan telah meminta publik untuk menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan ini. Sementara itu, gugatan perdata sebesar Rp 100 miliar diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.



