KOMPAS.com - Seorang penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KJJ) Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC (35), yang berprofesi sebagai advokat, resmi menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) terkait insiden kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan CommuterLine pada Senin, 27 April 2026. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Pada hari nahas itu, Rolland seharusnya menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek. Namun, PT KAI membatalkan tiketnya tiga jam setelah kecelakaan terjadi dengan alasan kendala operasional. Ia merasa dirugikan karena pembatalan tersebut dan juga terdampak secara emosional akibat tragedi yang merenggut banyak nyawa.
Tuntutan Hukum
Dalam gugatannya, Rolland menuntut PT KAI sebesar Rp 800.000, yang merupakan nilai tiket kereta yang dibatalkan. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar yang diperuntukkan bagi para korban luka dan keluarga korban meninggal dunia akibat insiden tersebut. Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena besarnya nominal yang diminta, meskipun Rolland sendiri tidak mengalami cedera fisik. Ia berharap kasus ini dapat mendorong perbaikan sistem keselamatan dan pelayanan PT KAI ke depannya.



