Pengamat Ungkap Tanggung Jawab Kecelakaan Perlintasan Sebidang
Pengamat Ungkap Tanggung Jawab Kecelakaan Perlintasan

Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus, mengungkapkan bahwa masalah di perlintasan sebidang kereta api merupakan persoalan pelik yang belum tuntas diselesaikan. Dalam kecelakaan di perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan yang menerobos palang pintu umumnya dianggap lalai. Hal ini menimbulkan pertanyaan siapa yang harus bertanggung jawab.

Dasar Hukum Tanggung Jawab

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, pengemudi mobil yang menerobos palang pintu kereta api dianggap melanggar peraturan lalu lintas. Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Oleh karena itu, tanggung jawab utama atas kecelakaan berada pada pengemudi mobil. Pengemudi dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Tanggung Jawab PT KAI

Joni menuturkan bahwa PT KAI umumnya tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi mobil, kecuali jika investigasi menemukan kelalaian dari pihak KAI. Bukti kelalaian tersebut harus terungkap melalui investigasi yang komprehensif dan objektif. Namun, PT KAI memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap keselamatan penumpang kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. PT KAI bertanggung jawab atas keselamatan dan kerugian penumpang selama masa pengangkutan, dari stasiun keberangkatan hingga stasiun tujuan. Tanggung jawab ini mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang akibat kecelakaan, meliputi biaya pengobatan, santunan bagi keluarga yang meninggal dunia, dan penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Solusi Mengatasi Perlintasan Sebidang

Joni menawarkan tiga solusi untuk mengatasi banyaknya perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Pertama, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait secara berkala. Perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya. Pembangunan underpass atau flyover membutuhkan biaya besar dan pembebasan lahan yang rumit, sehingga Joni menyambut baik kebijakan Presiden yang menggelontorkan dana sebesar 4 triliun rupiah untuk membenahi perlintasan sebidang. Meskipun tidak wajib membangun perlintasan tidak sebidang, solusi paling efektif adalah menghilangkan perlintasan sebidang ilegal.

Kedua, perlu penindakan tegas bagi setiap pelanggar rambu di perlintasan sebidang agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Ketiga, perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu dan isyarat saat melalui perlintasan sebidang. Keselamatan di perlintasan sebidang juga merupakan tanggung jawab setiap individu. Budaya menerobos palang pintu atau tidak berhenti sejenak untuk menengok kanan kiri masih menjadi penyebab utama kecelakaan.

Data Kecelakaan Perlintasan Sebidang

Berdasarkan data yang dimiliki Joni, selama empat tahun terakhir angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga relatif tinggi. Pada tahun 2022 terjadi 245 kecelakaan dengan 110 korban meninggal dunia. Tahun 2023 terjadi 274 kecelakaan dengan 94 korban meninggal dunia. Tahun 2024 terjadi 213 kecelakaan dengan 123 korban meninggal dunia. Hingga tahun 2025, telah terjadi sekitar 171 kecelakaan dengan 106 korban meninggal dunia. Joni menegaskan bahwa angka ini sungguh memprihatinkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga