Dua Pelajar SMK Bacok Siswa di Palmerah Ditangkap Saat Ujian
Pelajar SMK Bacok Siswa di Palmerah Ditangkap Saat Ujian

Jakarta - Kepolisian meringkus dua pelajar SMK berinisial AS dan MF saat mereka sedang mengikuti ujian di sekolah pada Rabu (10/6). Keduanya ditangkap terkait kasus pembacokan terhadap seorang siswa dari sekolah lain berinisial F di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Penangkapan Berdasarkan Rekaman CCTV

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial.

"Untuk saat ini yang diamankan baru dua pelaku, untuk yang lainnya itu nanti melihat perkembangan pemeriksaan. Kedua pelaku ini yang melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit," kata Parman di Jakarta, Rabu (10/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Gang T, Palmerah Barat VI, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi, saat korban F sedang dalam perjalanan menuju ke sekolahnya.

Kronologi Kejadian

Parman menjelaskan insiden bermula ketika sekelompok pelajar yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Diduga tanpa alasan jelas, salah satu pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan ikat pinggang. Aksi tersebut memicu pelaku lainnya untuk mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Akibat serangan membabi buta itu, korban F mengalami luka robek di bahu kanan dan langsung dibawa ke rumah sakit.

"Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan," ujar Parman.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut antara korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal. Hingga kini, pihak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palmerah masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut.

Proses Hukum dan Sanksi

Karena status kedua pelaku masih di bawah umur, polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tindak lanjutnya nanti sesuai dengan pemeriksaan. Tentunya proses hukum akan diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Parman.

Terpisah, Camat Palmerah Febriandi Suharto menyinggung klausul sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap dua siswa SMK pelaku pembacokan yang telah ditangkap polisi. Dia mengatakan kemungkinan pencabutan KJP itu bakal dilakukan berdasarkan regulasi dan hasil penyelidikan kepolisian.

"Sesuai dengan regulasi yang ada, memang di situ ada klausul untuk tidak diberikan bantuan program Pemda terkait sekolah berkenaan dengan perilaku (pelajar penerima KJP) yang tidak dibenarkan," kata Febriandi.

Febriandi menjelaskan sanksi administratif berupa pencabutan bantuan pendidikan tersebut nantinya akan direkomendasikan langsung oleh pihak sekolah kedua pelaku. Namun, rekomendasi itu baru bisa dikeluarkan setelah adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

"Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku. Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari kepolisian," ujarnya.

Antisipasi Kekerasan Pelajar

Selain menyoroti sanksi pencabutan KJP, Febriandi mengungkapkan bahwa insiden kekerasan ini terjadi di tengah momentum berkurangnya kegiatan belajar mengajar menjelang libur sekolah. Menurut dia, banyaknya waktu luang siswa yang tidak terarah menjadi salah satu faktor yang harus diantisipasi.

"Luangnya waktu anak-anak kita, adik-adik kita, ini yang perlu kita antisipasi bersama agar kita cegah. Kami bersama Dinas Pendidikan beberapa hari ke depan mencoba menjangkau sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan," kata Febriandi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga