Nasib pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah berinisial KA (62) dan melarikan diri di Duren Sawit, Jakarta Timur, akan ditentukan hari ini. Polisi telah mengamankan pelaku dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.
Gelar Perkara Hari Ini
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa Unit Laka Lantas Jakarta Timur akan menggelar perkara pada hari ini, Selasa (5/5/2026), untuk memutuskan status LPR. Saat ini, LPR masih berstatus saksi.
"(Status pengemudi Pajero) masih saksi. Hari ini rencana gelar perkara," jelas Ojo saat dikonfirmasi.
Penangkapan Setelah 3 Hari Buron
LPR ditangkap di kediamannya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (4/5) pukul 13.00 WIB, setelah tiga hari melarikan diri. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif. Peristiwa tabrak lari terjadi pada Sabtu (2/5) pukul 07.00 WIB di Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Video aksi kaburnya viral di media sosial, membantu polisi cepat mengamankannya.
Alasan Kabur
Setelah diamankan, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur setelah menabrak KA. "Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi)," kata Ojo.
LPR dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang ancaman hukumannya penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.



