Mobil BYD Tercebur ke Kolam Bundaran HI, Pengemudi Taksi Online Diduga Lalai
Mobil BYD Tercebur ke Kolam Bundaran HI, Pengemudi Lalai

Mobil BYD Tercebur ke Kolam Bundaran HI, Pengemudi Taksi Online Diduga Lalai

Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas tunggal menggemparkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (25/3/2026) dini hari. Mobil BYD M6 bernomor polisi B-1276-UNT tercebur ke dalam kolam air mancur ikonik tersebut setelah menabrak pembatas jalan.

Detik-Detik Evakuasi dan Kronologi Kecelakaan

Berdasarkan keterangan dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta langsung melakukan evakuasi menggunakan mobil derek. Proses pengangkatan mobil dari dasar kolam selesai sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan kronologinya. Mobil yang dikemudikan oleh KHS tersebut awalnya melaju di Jalan MH Thamrin menuju arah utara. Saat tiba di Bundaran HI, kendaraan diduga karena kurang hati-hati menabrak pembatas jalan, kemudian terpental dan masuk ke kolam air mancur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan mengalami kerusakan pada bodi depan yang ringsek," jelas Ojo Ruslani.

Pengemudi Taksi Online dan Tidak Ada Korban Jiwa

Polisi mengonfirmasi bahwa pengemudi mobil BYD M6 tersebut adalah seorang sopir taksi online yang baru tiga bulan membawa kendaraan itu untuk bekerja. Yang menggembirakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Pengemudi selamat dan hanya mengalami kerusakan pada kendaraannya.

Ojo Ruslani menegaskan bahwa pengemudi tidak terindikasi mengonsumsi alkohol saat kejadian. Faktor kelelahan atau ketidakhadiran perhatian menjadi dugaan sementara penyebab kecelakaan.

Penyebab Kecelakaan dan Konsekuensi Hukum

Polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian atau kurangnya kewaspadaan pengemudi. "Dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah lalai atau kurang hati-hati," tegas AKBP Ojo Ruslani.

Mobil BYD M6 kini diamankan oleh Subdit Gakkum sebagai barang bukti. Pengemudi diwajibkan mengganti kerusakan pada fasilitas publik yang rusak sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

"Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tambah Ojo Ruslani. Hal ini menekankan tanggung jawab pengemudi atas kerusakan infrastruktur publik yang ditimbulkan.

Refleksi Keselamatan Berkendara di Jalan Raya

Insiden ini mengingatkan kembali pentingnya kewaspadaan dan konsentrasi penuh saat mengemudi, terutama di jalan-jalan ramai seperti kawasan Bundaran HI. Faktor pengalaman pengemudi yang relatif baru sebagai sopir taksi online juga patut menjadi perhatian.

Kejadian ini terjadi di lokasi yang sangat strategis dan ramai, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas jika tidak ditangani dengan cepat. Respons cepat dari petugas berhasil mencegah dampak yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga