Polda Banten Proses Kecelakaan Maut di Pandeglang dengan Keadilan Restoratif
Kecelakaan Maut di Pandeglang Diselesaikan Keadilan Restoratif

Polda Banten Terapkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Kecelakaan Maut di Pandeglang

Kepolisian Daerah (Polda) Banten saat ini sedang memproses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Insiden tragis ini melibatkan seorang pengemudi ojek bernama Al Amin Maksum yang menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Kesepakatan Damai antara Keluarga Korban dan Pengemudi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, memberikan penjelasan mendetail mengenai langkah yang diambil oleh pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif ini dijalankan setelah tercapainya kesepakatan damai antara keluarga korban dan pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan itu. Kedua belah pihak secara sukarela mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur musyawarah dan dialog.

"Para pihak yang bersangkutan telah mencapai kesepakatan bulat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus ini," ungkap Maruli Hutapea, seperti dikutip dari kantor berita Antara pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam mendorong penyelesaian konflik yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan sosial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses dan Implikasi dari Mekanisme Keadilan Restoratif

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang mulai mengedepankan pendekatan partisipatif dan rekonsiliatif. Berikut adalah beberapa aspek kunci dari proses ini:

  • Musyawarah sebagai Inti Penyelesaian: Proses ini melibatkan pertemuan langsung antara keluarga korban, pengemudi, dan perwakilan kepolisian untuk membahas dampak kecelakaan, tanggung jawab, serta langkah-langkah pemulihan.
  • Fokus pada Pemulihan Korban: Keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh korban dan keluarganya, baik secara materiil maupun emosional, melalui kesepakatan yang disetujui bersama.
  • Pengurangan Beban Pengadilan: Dengan menyelesaikan kasus di luar proses peradilan formal, mekanisme ini dapat membantu meringankan beban sistem pengadilan dan mempercepat penyelesaian perkara.
  • Edukasi dan Pencegahan: Proses ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi pelaku dan masyarakat luas tentang pentingnya keselamatan berkendara dan tanggung jawab sosial di jalan raya.

Kasus kecelakaan di Pandeglang ini menjadi contoh nyata bagaimana keadilan restoratif dapat diterapkan dalam konteks lalu lintas, terutama ketika para pihak yang terlibat menunjukkan kemauan untuk berdamai dan mencari solusi yang konstruktif. Polda Banten berharap bahwa pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mendorong perdamaian dan keharmonisan di masyarakat setempat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga