Penanganan kasus kecelakaan kereta di Bekasi Timur kini berada di bawah kendali Korlantas Polri melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), dengan dukungan penuh dari Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan gelar perkara.
Fokus Penanganan dan Pencegahan
"Nanti kita tunggu dari Dirgakkum Korlantas karena langsung diambil alih oleh dari Direktorat Gakkum Korlantas Mabes Polri. Timnya juga kita mendukung semua proses yang sedang dilakukan, tentunya untuk percepatan dalam pembenahan," ujar Komarudin. Ia menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain. "Kita mengantisipasi kejadian-kejadian serupa agar tidak terulang kembali di mana pun, ya bukan hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia," katanya.
Proses Penyelidikan Berlangsung
Terkait waktu penanganan, Komarudin menyebut proses masih berlangsung dan bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan. "Relatif ya, kita akan lihat kalaupun memang sekiranya nanti cukup dari hasil pemeriksaan mulai dari pengecekan kendaraan, kalau sopir rasanya sudah, tinggal bagaimana kita pendalaman ke kendaraannya," jelasnya.
Penelusuran Penyebab Kecelakaan
Menurut dia, penyebab kecelakaan akan ditelusuri dari berbagai faktor, mulai dari kesalahan manusia, kondisi kendaraan, hingga faktor jalan. "Seperti yang tadi saya katakan sekali lagi, empat faktor penyebab kecelakaan itu mulai dari human error, kemudian juga faktor kendaraan, faktor jalan juga berpengaruh karena dalam Undang-Undang Lalu Lintas, jalan juga ada penanggung jawabnya," ujarnya. Komarudin menambahkan, jika hasil penyelidikan menunjukkan kecelakaan dipicu faktor jalan, maka pihak penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban. "Ya kalaupun memang nanti kecelakaan terjadi karena faktor jalan, ya penyelenggara jalannya yang kena nanti," tegasnya.



