PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus kecelakaan kereta api di Bekasi yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa investigasi dan seluruh proses harus didukung sepenuhnya demi keselamatan perkeretaapian ke depan.
Kronologi Kecelakaan
Tabrakan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (17/5) malam. Insiden ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Polisi kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti awal dan keterangan saksi.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV. Sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa, dan tujuh orang lainnya yang memiliki peran penting dalam operasional perjalanan kereta juga dimintai keterangan. Mereka meliputi petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, dan pengendali perjalanan.
Keterlibatan Puslabfor
Polisi juga menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mendalami penyebab kecelakaan. Salah satu fokus penyelidikan adalah kemungkinan adanya gangguan teknis, termasuk pengaruh sistem kelistrikan atau sinyal di lokasi kejadian.
Sopir Taksi Online Masih Berstatus Saksi
Sopir taksi online yang terlibat dalam insiden tersebut masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir berinisial RRP diketahui baru bekerja sebagai driver sejak 25 April 2026, atau beberapa hari sebelum kejadian, dan hanya menjalani pelatihan selama satu hari.
KAI berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan terus berupaya meningkatkan keselamatan perkeretaapian ke depan.



