Gugatan yang diajukan oleh penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek terkait insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan CommuterLine (KRL) pada Senin, 27 April 2026, telah resmi tercatat di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dilayangkan oleh Rolland Potu (35) sebagai Penggugat, bersama tim kuasa hukum dari kantor Potu and Partners Law Office yang dipimpin oleh Gesang Taufikurochman, S.H.
Pihak yang Digugat
Dalam gugatan tersebut, Penggugat menetapkan beberapa pihak sebagai Tergugat, yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai Tergugat I, PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai Tergugat II, BPI Danantara sebagai Tergugat III, dan Traveloka sebagai Turut Tergugat. Gugatan ini telah resmi didaftarkan dengan Nomor Perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung.
Latar Belakang Kecelakaan
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL. Insiden ini mengakibatkan kerugian bagi para penumpang, termasuk Rolland Potu yang kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami akibat peristiwa tersebut.
Proses hukum ini akan berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi para korban kecelakaan. Penggugat dan tim kuasa hukum optimis bahwa gugatan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim.



