Dirut Cahaya Trans Dijerat sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
Semarang - Ahmad Warsito, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Kecelakaan tragis yang terjadi pada Desember 2025 itu menewaskan 16 orang penumpang.
Penggunaan KUHP Baru dalam Penanganan Kasus
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menjerat Ahmad Warsito. "Tersangka atas nama AW kita jerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP nomor 1 tahun 2023," jelas Syahduddi dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Februari 2026.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. Proses hukum dimulai dengan penerbitan Laporan Polisi model A pada 27 Januari 2026, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Januari 2026.
Dasar Penetapan Ahmad Warsito sebagai Tersangka
Polisi menyoroti beberapa kelalaian serius yang dilakukan oleh Ahmad Warsito dalam mengelola operasional perusahaan. Pertama, ia dinilai tidak melakukan fungsi pengawasan yang memadai terhadap PT Cahaya Wisata Transportasi. "AW tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT. Cahaya Wisata Transportasi," tegas Syahduddi.
Kedua, bus dengan rute Bogor-Yogyakarta diketahui beroperasi secara ilegal sejak tahun 2022 tanpa memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS). Meski menyadari hal ini, Ahmad Warsito tetap mengizinkan bus tersebut untuk beroperasi. "Rute Bogor - Jogja beroperasi sejak tahun 2022 namun sampai saat ini tidak ada izin trayek," ungkapnya.
Ketiga, perusahaan tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dengan baik. Bus tersebut tidak dilengkapi sabuk pengaman di setiap kursi penumpang, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 74 tahun 2021. Selain itu, pelatihan pengemudi juga dianggap tidak memadai, di mana sopir hanya dilatih untuk memarkir kendaraan di garasi sebelum langsung diperintahkan membawa penumpang.
Perkembangan Kasus dan Tersangka Lainnya
Kasus ini juga mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam pemalsuan surat izin mengemudi (SIM). Sopir bus, Gilang, telah ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya untuk kecelakaan maut tetapi juga atas kepemilikan SIM palsu. Dua orang lainnya, Herry Soekirman dan Mustafa Kamal, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 karena diduga berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM palsu tersebut.
"Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka," papar Syahduddi. Mereka dijerat dengan Pasal 392 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan surat.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pembuat SIM palsu ini telah beraksi sebanyak 10 kali dengan mematok harga Rp 1,3 juta per pembuatan. Kasus ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang ketat dalam industri transportasi untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.



