Dirut Bus Cahaya Ditahan Sebagai Tersangka dalam Tragedi Krapyak yang Merenggut 16 Nyawa
Polrestabes Semarang secara resmi telah menetapkan Ahmad Warsito, Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang di Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers yang digelar di Semarang pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.
Kelalaian dalam Pengawasan dan Izin Trayek
Menurut Syahduddi, Ahmad Warsito diduga melakukan kelalaian serius yang berkontribusi pada kecelakaan maut tersebut. Pertama, ia dituduh tidak menjalankan fungsi pengawasan yang memadai terhadap operasional perusahaan bus miliknya. Kedua, tersangka diketahui memberikan izin operasional kepada bus dengan rute Bogor-Yogyakarta, meskipun telah menerima laporan dari staf dan kepala operasional bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki izin trayek dan Kartu Pengawasan (KPS) yang sah.
"Bus tersebut telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2022 pada rute Bogor-Jogja tanpa izin resmi," tegas Syahduddi, menekankan pelanggaran peraturan yang berlarut-larut.
Pelanggaran SOP dan Keamanan Kendaraan
Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan adanya pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP) yang parah. Sopir bus bernama Gilang diduga menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu, dan perusahaan tidak memberikan pelatihan yang memadai kepada pengemudi tersebut. "Sopir langsung diperintahkan mengemudikan bus dengan penumpang tanpa tes kemampuan terlebih dahulu," jelas Syahduddi.
Selain itu, bus yang terlibat kecelakaan juga tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengaman sesuai standar Kementerian Perhubungan, seperti sabuk pengaman di kursi penumpang, yang memperburuk dampak kecelakaan.
Imbauan Keselamatan Menjelang Mudik Lebaran
Dalam pernyataannya, Kapolrestabes Semarang mengimbau para pengusaha transportasi untuk memprioritaskan keselamatan penumpang, terutama menjelang momen mudik Idul Fitri yang diprediksi akan meningkatkan volume pengguna angkutan umum. "Kami meminta pemilik angkutan mematuhi regulasi, SOP, dan aturan perundang-undangan untuk mencegah kecelakaan serupa," ujar Syahduddi.
Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang terdampak tragedi di Krapyak. Kecelakaan pada Desember 2025 tersebut telah menyisakan duka mendalam dengan korban jiwa yang mencapai 16 orang, mengingatkan akan pentingnya penegakan hukum di sektor transportasi.



