Korlantas Polri menyampaikan perkembangan penyidikan kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang. Korlantas menyebutkan bahwa berkas perkara telah rampung dan satu pihak telah dijerat pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Perkembangan Penyidikan
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S. Siregar, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait kecelakaan maut tersebut.
"Saat ini berkas sudah selesai. Dari pemberkasan, kami telah memeriksa pengemudi taksi, saksi Suli Japarudin selaku masinis KRL, Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan, Darkim, dan Erlando Kristiawan dari ATPM kendaraan taksi," ujar Mario.
Ia menambahkan bahwa berkas perkara telah dikirimkan ke kejaksaan karena tuntutan di bawah lima tahun, sehingga sidang akan langsung dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Namun, Mario tidak merinci lebih lanjut identitas tersangka.
Dua Peristiwa Terpisah
Mario menjelaskan bahwa dalam kecelakaan tersebut terdapat dua peristiwa yang diusut dengan pasal berbeda. Peristiwa pertama adalah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan peristiwa kedua menggunakan KUHP.
"Kami fokus pada penyidikan di TKP pertama, yaitu terkait taksi yang tertemper kereta. Kejadian terjadi sekitar pukul 20.40 WIB pada 27 April 2026," jelas Mario.
Korlantas Polri memanfaatkan digitalisasi ETLE dan melakukan olah TKP menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mencari bukti penyebab kecelakaan. Tim langsung turun ke lapangan dan menggelar perkara pada 30 April 2026.
Mario menegaskan bahwa kedua peristiwa tidak saling berkaitan. "Tujuan kami adalah mewujudkan perlintasan sebidang yang aman, selamat, dan tertib," pungkasnya.



