Polisi terus mendalami kasus kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Hingga saat ini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa secara intensif oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Saksi Terus Berlangsung
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 24 orang. Saat ini, tujuh orang lainnya masih dimintai keterangan di Pusdalopska 1 wilayah Manggarai. Mereka yang diperiksa meliputi Kepala Pusat Pengendalian (Kapusdal), Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), petugas sinyal, masinis KRL Commuter Line, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis KA Argo Bromo Anggrek, dan pengendali.
"Proses permintaan keterangan masih berlangsung. Kami meyakini Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara prosedural, profesional, dan akuntabel," ujar Budi di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Kronologi Kecelakaan Maut
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam. Insiden bermula dari mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Taksi tersebut kemudian dihantam oleh KRL Commuter Line yang melintas. Akibat tabrakan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Saat berhenti, rangkaian KRL tersebut tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Kecelakaan beruntun ini menyebabkan 16 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Proses investigasi terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus Naik ke Penyidikan
Seiring bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan tersangka, meskipun belum diumumkan secara resmi. Penanganan perkara kini difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi.



