Menko Yusril: Presiden Prabowo Berwenang Rehabilitasi Delpedro Cs Usai Vonis Bebas
Yusril: Prabowo Bisa Rehabilitasi Delpedro Cs Usai Vonis Bebas

Menko Yusril: Presiden Prabowo Berwenang Rehabilitasi Delpedro Cs Usai Vonis Bebas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta tiga terdakwa lainnya yang baru saja divonis bebas. Pernyataan ini disampaikan Yusril di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026, usai vonis bebas dijatuhkan oleh majelis hakim.

Rehabilitasi Bergantung pada Putusan Hakim

Yusril menjelaskan bahwa rehabilitasi dapat diberikan oleh presiden apabila tidak dicantumkan dalam putusan pengadilan. "Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden (Prabowo Subianto)," ujarnya. Rehabilitasi ini bertujuan memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Proses Hukum yang Terbuka dan Bertanggung Jawab

Yusril juga menghargai sikap Delpedro dan kawan-kawan yang menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Saat menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu, Yusril memberikan pesan agar proses hukum dijalani dengan sikap ksatria. "Sebagai mantan aktivis yang pernah menempuh berbagai jalur perjuangan hukum, saya memberi pesan bahwa sebagai aktivis, Delpedro harus berani melakukan perlawanan dan jentelmen," kata Yusril.

Dia menambahkan bahwa proses hukum, termasuk penangkapan dan penyidikan, dapat dijadikan sebagai panggung untuk berlatih menjadi pemimpin masa depan. Sikap ini dianggap penting bagi aktivis untuk memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum dan proses demokrasi yang sah.

Vonis Bebas karena Tidak Ada Bukti Penghasutan

Delpedro Marhaen, bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan upaya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara dengan dakwaan turut serta melakukan tindak pidana di muka umum melalui lisan atau tulisan yang mengajak orang untuk melawan penguasa dengan kekerasan. Dakwaan ini didasarkan pada 80 konten kolaborasi yang diunggah di media sosial dari 24-29 Agustus 2025, yang diduga menghasut pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Harapan untuk Pemulihan Nama Baik

Dengan vonis bebas ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa. Yusril menekankan bahwa rehabilitasi oleh presiden dapat menjadi langkah lanjutan untuk memastikan pemulihan nama baik mereka secara menyeluruh. Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem demokrasi Indonesia.