Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan Bebas Delpedro Marhaen dan Kawan-kawan
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka suara terkait vonis bebas yang diterima empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Yusril menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Bukti Independensi Peradilan
Yusril menjelaskan bahwa putusan bebas ini menjadi bukti nyata bahwa pengadilan berjalan secara independen tanpa campur tangan dari pemerintah. Dia menekankan bahwa selama proses peradilan berlangsung, pemerintah tidak ikut campur sama sekali, sesuai dengan komitmen untuk menjaga netralitas hukum.
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujar Yusril.
Finalitas Putusan dan Rehabilitasi
Menurut Yusril, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terhadap putusan bebas seperti ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Hal ini membuat perkara tersebut dianggap telah final dan selesai.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.
Yusril juga menambahkan bahwa setelah diputus bebas, para terdakwa berhak atas pemulihan nama baik. Jika putusan hakim belum mencantumkan rehabilitasi, Presiden dapat melakukan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat mereka.
"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," katanya.
Detail Putusan Pengadilan
Putusan bebas ini diberikan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan dalam amar putusan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat oleh Penuntut Umum.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak Delpedro dan kawan-kawan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, serta memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan kota setelah putusan diucapkan.



