Yusril Ingatkan Aparat: Bukti Harus Kuat Sebelum Lakukan Penangkapan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum di Indonesia. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil langkah-langkah hukum seperti penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap seseorang.
Menurut Yusril, tindakan tersebut hanya boleh dilakukan jika aparat telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan meyakinkan. "Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Konsekuensi Hukum Jika Terdakwa Dibebaskan
Yusril menjelaskan bahwa jika pada akhirnya terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban hukum untuk memberikan rehabilitasi dan ganti rugi. Hal ini dimaksudkan untuk menanggung penderitaan yang timbul akibat proses hukum yang dijalani.
"Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut," tegas Yusril. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus pembebasan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, dan rekan-rekannya.
Kasus Delpedro Marhaen Sebagai Contoh Nyata
Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan yang terkait dengan demonstrasi pada Agustus 2025. Mereka divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yusril menilai putusan bebas tersebut sekaligus telah memulihkan nama baik mereka melalui mekanisme rehabilitasi yang tercantum dalam amar putusan hakim. "Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan," jelasnya.
Mekanisme Ganti Rugi Melalui Praperadilan
Sementara itu, terkait tuntutan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani, Yusril menyebutkan bahwa mekanisme tersebut harus ditempuh melalui jalur praperadilan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut," kata Yusril. Ia menambahkan bahwa jika Delpedro mengajukan gugatan praperadilan, langkah ini berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum Indonesia.
Pelajaran bagi Aparat dan Masyarakat
Yusril berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam mengambil tindakan hukum. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk memahami hak-haknya dalam proses peradilan pidana.
"Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan," pungkas Yusril. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyoroti pentingnya bukti yang kuat, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia.



