Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menyeruak ke permukaan publik. Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba ini mengingatkan banyak pihak pada kasus serupa yang menimpa eks penyidik KPK, Novel Baswedan, pada April 2017 silam. Kedua kasus memiliki kesamaan tidak hanya dalam modus operandi, tetapi juga dalam vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku.
Vonis Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Pada Rabu, 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat oknum prajurit TNI yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).
Hakim memutuskan vonis yang berbeda untuk masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dihukum 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis 1,5 tahun penjara. Keduanya tidak dipecat dari institusi TNI.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa pidana pokok dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Para terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Sebelumnya, oditur militer menuntut hukuman yang sama untuk keempat terdakwa, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada April 2017. Saat itu, Novel baru pulang salat subuh dari masjid kompleks dan dipepet dua orang berboncengan motor yang menyiramkan air keras ke wajahnya, menyebabkan kerusakan parah pada mata kirinya. Pelaku baru tertangkap pada Desember 2019, setelah penyelidikan panjang. Kedua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette (RM) dan Ronny Bugis (RB), diketahui merupakan anggota polisi aktif. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rahmat Kadir dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut keduanya hanya 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dibandingkan hukuman yang diterima dua terdakwa utama dalam kasus Andrie Yunus yang dipecat dari dinas.
Perbandingan vonis menunjukkan bahwa meskipun kasus serupa, hukuman terhadap pelaku penyiraman air keras bervariasi. Dalam kasus Andrie Yunus, dua terdakwa dipecat dari TNI, sementara dalam kasus Novel Baswedan, kedua pelaku tetap menjadi anggota Polri. Hal ini memicu diskusi publik mengenai keadilan dan konsistensi hukuman bagi pelaku kejahatan serupa.



