Tim Advokasi Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus dalam 7 Hari
Tim Advokasi Minta Pelaku Air Keras Ditangkap Kurang 7 Hari

Tim Advokasi Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus dalam 7 Hari

Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak peristiwa tersebut terjadi. Pendiri AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Alghiffari Aqsa, menyatakan optimisme bahwa pelaku dapat segera diidentifikasi karena sejumlah bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Bukti CCTV dan Teknologi Canggih Dukung Pengungkapan Cepat

Dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta pada Senin (16/3/2026), Alghiffari menjelaskan bahwa perkembangan teknologi saat ini seharusnya mempermudah identifikasi pelaku. "Kami berharap ini bisa diselesaikan atau pelaku lapangannya bisa ditemukan kurang dari 7 hari sejak peristiwa penyiraman air keras. Kenapa? Karena ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, kami sudah berikan barang bukti, kami sudah berikan CCTV juga," ujarnya.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada 2017. "Berbedanya dengan 2017, CCTV sekarang lebih jelas. Kemudian ada teknologi yang semakin canggih, ada face recognition," tambah Alghiffari. Selain itu, ia menyebut kepolisian memiliki teknologi Cell Tower Dump yang dapat menjaring informasi siapa saja yang berada di satu titik tertentu pada waktu kejadian, memungkinkan identifikasi nomor telepon di sekitar lokasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan Agar Kasus Tidak Berakhir Seperti Novel Baswedan

Tim Advokasi untuk Demokrasi juga mengingatkan agar pengungkapan kasus ini tidak berakhir seperti penanganan kasus Novel Baswedan, di mana pelaku lapangan telah diproses hukum namun aktor intelektual tidak terungkap. "Kami juga berharap kasus ini tidak seperti kasus Novel Baswedan yang tidak ada aktor intelektualnya diproses secara hukum," kata Alghiffari.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau mendanai serangan tersebut. "Dan tentunya PR-nya lagi adalah: siapa aktor intelektualnya?" ujar Alghiffari, menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh.

Serangan penyiraman air keras ini mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh Andrie Yunus, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Demonstrasi dukungan terhadap Andrie Yunus telah berlangsung di Yogyakarta, menyerukan keadilan dan perlindungan bagi aktivis hak asasi manusia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga