TAUD Keberatan Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
TAUD Keberatan Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer

TAUD Keberatan Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Jakarta - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi menyampaikan keberatan terhadap pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pelimpahan ini dinilai mengabaikan prinsip independensi peradilan dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius di mata publik.

Proses Hukum Dinilai Tidak Transparan

Muhamad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam keterangan resminya pada Kamis (16/4/2026), menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Puspom TNI dan Oditur Militer sama sekali tidak transparan dan akuntabel. "TAUD sebagai kuasa hukum Andrie Yunus tidak pernah menerima informasi resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta atau Puspom TNI terkait perkembangan perkara ini," ujarnya. Kondisi ini dinilai dapat berdampak buruk pada pemenuhan hak-hak korban dalam proses peradilan pidana.

Isnur menambahkan, "Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial. Pelimpahan yang cepat ini bukanlah prestasi, melainkan upaya untuk melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik." Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi setelah aktivitas advokasi publiknya yang membahas isu remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI, sehingga kebutuhan akan independensi peradilan menjadi sangat krusial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran atas Pembatasan Jumlah Pelaku

Berdasarkan investigasi internal TAUD, diduga terdapat setidaknya 16 pelaku lapangan yang saling berkoordinasi pada hari penyerangan. Jumlah ini belum termasuk aktor intelektual yang diduga berada di balik kejadian tersebut. Pelimpahan kasus ke lingkungan peradilan militer dinilai sebagai indikasi upaya untuk membatasi jumlah pelaku yang diungkap dan ketidakmampuan aparat dalam mengungkap keseluruhan rangkaian kejadian.

"Tindakan pelimpahan ini semakin membuktikan adanya upaya menciptakan impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum," tegas Isnur. Dia mengingatkan bahwa berdasarkan TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 65 UU TNI, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili sebagai warga negara di bawah hukum pidana umum, bukan sebagai subjek hukum militer.

Delik yang Digunakan Dinilai Tidak Tepat

TAUD juga menyoroti penggunaan delik penganiayaan berat oleh Oditur Militer dalam kasus ini. Mereka menilai hal tersebut merupakan bentuk pengkerdilan terhadap seriusnya serangan air keras yang dialami Andrie Yunus. "Dengan akal sehat dan penalaran wajar, serangan ini sepatutnya dipandang sebagai upaya pembunuhan berencana dengan penyertaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP baru, bukan sekadar penganiayaan berencana," jelas Isnur.

Lebih lanjut, TAUD menekankan bahwa penentuan forum peradilan seharusnya didasarkan pada sifat perbuatan dan kaitannya dengan tugas resmi militer, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sendiri dianggap tidak menutup kemungkinan penanganan kasus di peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3).

Desakan TAUD untuk Penanganan di Peradilan Umum

TAUD mengajukan sejumlah desakan konkret kepada berbagai pihak berwenang:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan pengembalian berkas perkara ke Polda Metro Jaya agar diproses di peradilan umum.
  2. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk menyerahkan proses hukum ke lingkungan peradilan umum dan menunda pelimpahan ke pengadilan militer.
  3. Ketua DPR RI untuk segera memanggil dan mengawasi tindakan TNI terkait pelimpahan berkas ini.
  4. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas karena kasus dianggap bukan ranah peradilan militer.
  5. Kapolri untuk memerintahkan Bareskrim dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus secara komprehensif dan cepat.

Isnur menegaskan, "Penting untuk mempertimbangkan hak korban dan kepercayaan publik. UUD 1945 menjamin persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, dan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara." TAUD berharap tekanan publik dan advokasi hukum dapat mengembalikan kasus ini ke jalur peradilan yang tepat dan independen.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga