Tangis Haru Ibunda Delpedro Saat Hakim Bacakan Vonis Bebas: Bukti Keadilan di Pengadilan
Tangis Haru Ibunda Delpedro Saat Hakim Bacakan Vonis Bebas

Tangis Haru Ibunda Delpedro Saat Hakim Bacakan Vonis Bebas: Bukti Keadilan di Pengadilan

Tangis haru pecah dari ibunda Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhein, Magda Antista, saat mendengar putusan bebas yang dijatuhkan hakim terhadap putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026. Delpedro terseret dalam perkara dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Reaksi Emosional Keluarga

"Alhamdulillah, putusan ini membuktikan bahwa anak saya tidak bersalah. Hakim menyatakan semua tuduhan dan tuntutan jaksa tidak benar, dan menyatakan anak saya tidak bersalah!" ujar Magda dengan suara bergetar saat ditemui di luar ruang sidang. Ia menambahkan, keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih menjadi tempat adanya keadilan.

Magda juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang dinilainya menggunakan hati nurani dan mata batin dalam menilai persoalan putranya. "Dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, serta hati, mereka tahu Pedro tidak bersalah," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Delpedro hanyalah bagian dari kerja advokasi dalam membela hak asasi manusia (HAM), tanpa ada niat jahat atau mens rea.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Putusan Pengadilan

Delpedro Marhein divonis bebas dalam sidang perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Tidak hanya Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga mendapat vonis yang sama, yaitu Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

Hakim menyatakan dalam putusannya, "Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri." Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Latar Belakang Kasus dan Tuntutan Awal

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lainnya dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa berargumen bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.

Konten-konten tersebut diunggah melalui akun media sosial seperti Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut berisi ajakan provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, hakim menolak tuntutan tersebut dengan alasan kurangnya bukti yang kuat. Magda menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi seluruh tahanan politik dan membuktikan integritas sistem peradilan. "Semoga hari ini adalah satu keberhasilan dan ternyata pengadilan adalah tempat adanya keadilan," pungkasnya dengan penuh haru.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga