Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) memuat sejumlah penguatan signifikan terhadap kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk pemberian kewenangan penyidikan. Pigai berharap substansi progresif ini tetap dipertahankan saat pembahasan di DPR.
"Ini undang-undang yang sangat progresif dibanding yang lain," kata Pigai di Jakarta, Senin (29/6/2026), seperti dilansir dari Antara.
Poin Penting dalam RUU HAM
Draf RUU HAM yang telah dirilis sekitar dua bulan lalu merupakan hasil penyusunan bersama lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan berbagai pakar serta pegiat HAM. Salah satu poin penting adalah usulan pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM. Selain itu, RUU HAM juga mengatur penguatan kedudukan keputusan paripurna agar bersifat mengikat, penerapan mekanisme amicus curiae, hingga kewenangan melakukan pemanggilan paksa.
Amicus curiae merupakan pihak ketiga, baik individu maupun organisasi, yang secara sukarela memberikan pendapat atau pandangan hukum kepada pengadilan untuk membantu hakim dalam memutus suatu perkara. RUU HAM juga memperluas cakupan perlindungan hak asasi manusia dengan memasukkan isu korupsi, lingkungan hidup, pembangunan, dan pemilu ke dalam perspektif HAM.
Proses Penyusunan dan Harapan ke Depan
Menurut Pigai, penyusunan RUU tersebut melibatkan 17 kementerian dan lembaga, serta sejumlah tokoh dan profesional di bidang hukum maupun HAM. Mereka di antaranya Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, Roichatul Aswidah, Haris Azhar, Rocky Gerung, Taufan Damanik, hingga Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab.
Saat ini, kata Pigai, RUU HAM masih berada dalam tahap harmonisasi sebelum diajukan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan rancangan tersebut kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres). "Sekarang tinggal harmonisasi. Nanti Menteri Hukum menyampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengirim Surpres ke DPR. Yang saya harapkan, pasal-pasal yang kami susun ini tetap dipertahankan," katanya.
Pasal Strategis yang Perlu Dipertahankan
Pigai berharap DPR tetap mempertahankan pasal-pasal strategis yang telah disusun, terutama terkait pemberian kewenangan penyidikan dan penguatan independensi Komnas HAM. Selain itu, ia mengatakan RUU HAM juga mengusulkan agar komisioner Komnas HAM pada masa mendatang tidak berasal dari unsur aktif maupun purnawirawan TNI dan Polri. Usulan tersebut dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Dengan adanya kewenangan penyidikan, Komnas HAM diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani pelanggaran HAM berat. Putusan yang bersifat mengikat juga akan memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen. Perluasan cakupan HAM ke isu korupsi, lingkungan, pembangunan, dan pemilu menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan HAM sebagai perspektif lintas sektor.



