PTUN Jakarta Tolak Gugatan Terhadap Fadli Zon Soal Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal pada tahun 1998. Keputusan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Kamis, 23 April 2026.
Alasan Penolakan Gugatan
Hakim Ketua Hastin Kurnia Dewi menyatakan bahwa pengadilan menerima keberatan atau eksepsi dari pihak tergugat mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut). Majelis hakim menilai PTUN Jakarta tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut. Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.
Pihak Penggugat dan Latar Belakang Kasus
Gugatan ini diajukan oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama enam pihak lainnya dari masyarakat sipil, termasuk:
- Fatia Nadia
- Kusmiyati
- I Sandyawan Sumardi
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI)
- Yayasan Kalyanamitra
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Para penggugat menilai pernyataan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal 1998 diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan @fadlizon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan @kemenkebud pada 16 Juni 2025. Mereka menuntut Fadli Zon untuk meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan kritik tajam terhadap putusan PTUN Jakarta ini. Mereka menilai penolakan gugatan sebagai pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia.
"Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan," demikian pernyataan Koalisi Sipil.
Koalisi juga menilai putusan ini sebagai kegagalan PTUN dalam menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius dalam proses peradilan.
Pertimbangan Hakim dan Tanggapan Lanjutan
Koalisi Sipil menyoroti dan menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah.
"Kami menegaskan kembali bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia," sambung pernyataan Koalisi Sipil.
Kasus ini menyoroti kembali isu pelanggaran HAM berat masa lalu dan perdebatan mengenai tanggung jawab pejabat publik dalam menyikapi sejarah kelam bangsa. Putusan PTUN Jakarta ini diprediksi akan memicu diskusi lebih lanjut mengenai mekanisme hukum dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.



