Menteri Pigai: Kritik Warga Adalah Hak Konstitusional, Tak Boleh Dipolisikan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dengan tegas menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan tidak seharusnya dipolisikan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun yang mengkritik kebijakan publik.
Opini Harus Dijawab dengan Data dan Fakta, Bukan dengan Pelaporan
Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 18 April 2026, Pigai menekankan bahwa opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas. "Pelaporan terhadap kritik justru dapat menimbulkan kesan negatif terhadap pemerintah," ujarnya. Ia bahkan menyebut kritik dari Feri Amsari, yang bukan ahli pertanian, tidak perlu ditanggapi secara berlebihan atau dilaporkan ke polisi.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa tidak semua pendapat bebas dari konsekuensi hukum. Kritik tetap dapat diproses secara hukum jika mengandung unsur-unsur seperti:
- Penghasutan atau makar
- Serangan personal (ad hominem)
- Isu suku, ras, dan agama
Namun, ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik yang sah.
Kritik Sebagai Bentuk Kontrol Sosial dalam Demokrasi
Dari perspektif hak asasi manusia, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat berperan sebagai pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah memiliki kewajiban (obligation holder) untuk merespons aspirasi publik. Kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi. Pigai mengajak semua pihak untuk menjaga ruang diskursus publik tetap sehat dan beradab.
Ia juga menyoroti bahwa pemolisian terhadap sesama warga negara dapat menciptakan kesan bahwa pemerintahan Prabowo anti kritik dan anti demokrasi. "Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," tambahnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, Pigai menekankan pentingnya menanggapi kritik dengan argumentasi berbasis data, bukan dengan tindakan hukum yang berpotensi meredam suara publik. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tatanan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.



