Pigai Desak Polri Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Pandji Pragiwaksono
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai secara tegas mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerapkan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus yang melibatkan Pandji Pragiwaksono. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik secara lebih damai dan adil, tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut.
Mengapa Restorative Justice Diperlukan?
Menurut Pigai, konsep restorative justice sangat relevan diterapkan dalam kasus ini karena fokusnya pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, bukan sekadar penghukuman. "Restorative justice menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan efektif untuk menyelesaikan sengketa, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu sosial atau kebebasan berekspresi," ujarnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi ketegangan dan mempromosikan rekonsiliasi di masyarakat.
Dampak Positif bagi Proses Hukum
Penerapan restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dinilai dapat membawa beberapa manfaat signifikan, antara lain:
- Mempercepat penyelesaian kasus tanpa harus menunggu proses pengadilan yang panjang.
- Mengurangi beban sistem peradilan dengan mengalihkan kasus-kasus ringan ke jalur non-litigasi.
- Meningkatkan kepuasan para pihak karena mereka terlibat aktif dalam mencari solusi bersama.
- Memperkuat harmoni sosial dengan mendorong dialog dan pemahaman antarindividu.
Pigai menekankan bahwa Polri sebaiknya mempertimbangkan opsi ini serius, mengingat potensinya untuk menciptakan resolusi yang lebih berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terkait.
Respons dari Polri dan Implikasinya
Hingga saat ini, Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari Komnas HAM ini. Namun, jika diterapkan, langkah ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus yang bersinggungan dengan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Pigai berharap agar Polri dapat melihat restorative justice sebagai alat yang efektif untuk memperbaiki hubungan hukum dan sosial, sekaligus mendukung prinsip keadilan restoratif yang semakin diakui secara global.
