KontraS Ungkap Aktivitas Andrie Yunus Sebelum Disiram Air Keras, Diduga Terkait Advokasi HAM
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai serangan penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus, diduga berkaitan erat dengan aktivitas advokasi hak asasi manusia (HAM) yang selama ini dijalankan korban. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyatakan bahwa serangan ini tidak dapat dipisahkan dari kerja-kerja Andrie sebagai pembela HAM yang aktif mengungkap berbagai persoalan penyalahgunaan kekuasaan hingga pelanggaran HAM di Indonesia.
Konteks Advokasi HAM yang Konsisten
Dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026, Jane menjelaskan bahwa Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS, terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi terkait isu HAM. "Serangan ini tentu tidak bisa dilepaskan dari adanya konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, maupun penyempitan ruang sipil di Indonesia," tegas Jane.
Jane menambahkan bahwa dalam beberapa hari sebelum kejadian, Andrie masih aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan HAM. Salah satu aktivitas penting yang disebutkan adalah keterlibatannya dalam tim komisi pencari fakta yang melakukan investigasi independen terkait rangkaian demonstrasi pada Agustus 2025. "Misalnya, Andrie Yunus sebagai pembela HAM juga belakangan terlibat di dalam tim komisi pencari fakta yang selama lima bulan ini melakukan investigasi secara independen berkaitan dengan adanya rangkaian demonstrasi terkait dengan peristiwa Agustus 2025 lalu," jelasnya.
Kritik terhadap Revisi UU TNI dan Peran sebagai Advokat Publik
Selain itu, Jane mengungkapkan bahwa Andrie juga sempat mengkritik proses pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai tidak transparan. "Adrie Yunus juga sebelumnya pernah melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi undang-undang TNI yang kemudian menerobos masuk di ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta," kata Jane. Ia menekankan bahwa selain sebagai pembela HAM, Andrie juga bekerja sebagai advokat publik di KontraS, memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada korban-korban pelanggaran HAM.
Jane menyatakan, "Adrie juga merupakan pengacara publik atau advokat yang hari ini bekerja untuk melakukan pemberian bantuan hukum maupun pendampingan terhadap korban-korban dampingan KontraS." Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas Andrie mencakup berbagai aspek perlindungan HAM, dari investigasi hingga bantuan hukum langsung.
Respons Polisi dan Penyidikan Intensif
Di sisi lain, polisi telah mengambil langkah-langkah serius untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa pelaku diduga menyiramkan cairan kimia asam kuat ke arah wajah dan tubuh korban.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. Tim ini telah menyita sebanyak 86 titik kamera CCTV dari berbagai sumber, termasuk:
- 7 kamera dari sistem tilang elektronik
- 27 kamera dari Diskominfo
- 8 kamera dari Dinas Perhubungan
- 44 kamera dari rumah warga serta perkantoran
Iman menjelaskan, "Dari 86 titik kamera pengawas yang kami analisa, ada 2.610 gambar dalam bentuk video dengan durasi 10.320 menit." Analisis digital terhadap seluruh rekaman CCTV masih berlangsung, dan polisi membutuhkan waktu beberapa hari untuk menyelesaikannya. "Kami membutuhkan waktu cukup beberapa hari ini dalam analisa digital terhadap video rekaman CCTV yang ada di sepanjang jalur yang dilintasi oleh pelaku," tandasnya.
Serangan terhadap Andrie Yunus ini menyoroti risiko yang dihadapi oleh para pembela HAM di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan bagi mereka yang aktif dalam advokasi hak asasi manusia. KontraS terus mendesak agar kasus ini diungkap secara transparan dan pelaku diadili sesuai hukum.
