Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua, Terlibat Korupsi Pengadaan Minyak Petral
Riza Chalid Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak Petral

Riza Chalid Kembali Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Minyak

Nama pengusaha Mohammad Riza Chalid atau MRC kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral untuk periode 2008 hingga 2015. Ini merupakan status tersangka kedua yang diterima Riza Chalid, menambah daftar panjang keterlibatannya dalam skandal korupsi sektor energi.

Dua Kasus Korupsi yang Menjerat Riza Chalid

Dirangkum dari berbagai sumber, Riza Chalid terjerat dalam dua kasus korupsi pengadaan minyak di bawah pengawasan Kejagung. Pada kasus pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama selama periode 2018-2023. Dalam kasus ini, Riza berperan sebagai Beneficial Owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Dalam jumpa pers pada 10 Juli 2025, Kejagung mengungkapkan bahwa Riza diduga melakukan intervensi dalam kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI saat itu, menjelaskan bahwa Riza Chalid bersama tiga tersangka lainnya menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan cara melakukan intervensi kebijakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesepakatan tersebut melibatkan pemasukan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. "Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Kasus ini dilaporkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Secara total, ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Status Buron dan Pencarian oleh Interpol

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Riza Chalid menjadi misterius. Dia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung, bahkan saat rumahnya digeledah, Riza tidak tampak. Kejagung kemudian resmi memasukkan Riza ke dalam daftar pencarian orang atau DPO pada Agustus 2025.

Spekulasi pun bermunculan mengenai kabar Riza yang telah menetap di Malaysia. Berdasarkan data perlintasan, Riza diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU sejak Juli 2025.

Kejagung telah menyita aset yang diduga milik Riza Chalid, termasuk kilang minyak, mobil-mobil mewah, hingga valuta asing. Pencarian terhadap Riza terus digencarkan, dengan Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid sejak 23 Januari 2026.

"Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Kasus Kedua: Korupsi Pengadaan Minyak di Petral

Saat keberadaannya masih belum ditemukan, Riza Chalid kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited atau Petral untuk periode 2008-2015. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengondisian tender hingga kebocoran informasi internal yang menyebabkan kerugian negara. Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak berjalan secara kompetitif.

"Penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Pertamina Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Salah satu tersangka, Mohammad Riza Chalid, disebut sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang mengikuti tender. Dia diduga mengendalikan proses melalui tersangka IRW yang menjabat sebagai direktur di perusahaan-perusahaan terafiliasi.

"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK," jelasnya.

Singkat cerita, proses tender yang tidak transparan antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid membuat rantai pasokan minyak, khususnya Gasolin 88 atau Premium dan Gasolin 92, terganggu. Kejagung menyebut ada kerugian negara akibat tindakan tersebut.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," ungkap Syarief. "Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.

Kejagung belum mengungkap besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Proses penghitungan tengah dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Daftar Tersangka dalam Kasus Petral

Bersama Riza Chalid, ada 7 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak di Petral. Berikut identitas mereka:

  1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina.
  2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014.
  3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015.
  4. NRD, selaku Crude trading manager di PES.
  5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina.
  6. MRC atau Mohammad Riza Chalid, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
  7. IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.