Komnas HAM Tegaskan Tak Ada Institusi di Atas Hukum dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Komnas HAM: Tak Ada Institusi di Atas Hukum dalam Kasus Air Keras

Komnas HAM Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas mendorong agar kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, diusut hingga tuntas. Dalam pernyataannya, Komnas HAM menekankan bahwa tidak boleh ada institusi atau individu mana pun yang berada di atas hukum dan luput dari penindakan.

Pernyataan Tegas dalam Konferensi Pers

Hal ini disampaikan oleh Komisoner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus Andrie Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Komisoner Kompolnas Choirul Anam, Ketua LPSK Achmadi, dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Kami ingin memastikan bahwa peristiwa kekerasan terhadap para pembela HAM itu penting untuk dilakukan pengusutan secara tuntas," ujar Pramono Ubaid Tanthowi dengan penuh keyakinan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia. Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang harus memberikan rasa aman kepada setiap warga negaranya.

"Dalam rangka kita ingin agar setiap warga negara tidak memiliki rasa ketakutan dan itu kan hak yang dijamin oleh Konstitusi kita, termasuk dalam menyampaikan pendapat di muka umum itu juga bagian dari konstitusi kita, sehingga siapa pun orangnya, tidak boleh ada orang, institusi atau apa pun yang boleh berada di atas hukum yang tidak ditindak," kata Pramono dengan tegas.

Dia menambahkan, "Itu penting, untuk memberi pesan bahwa negara ini adalah negara yang demokratis yang memberi ruang bagi suara yang berbeda."

Polisi Ungkap Wajah Eksekutor dari CCTV

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkap wajah dua eksekutor pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus berdasarkan rekaman CCTV. Polisi memastikan bahwa gambar wajah kedua pelaku tersebut asli dan tidak mengalami perubahan atau pengolahan menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"Ini hasil dari pengambilan gambar terhadap CCTV yang sudah kami peroleh. Kami tekankan kepada rekan-rekan sekalian, ini sama sekali tidak dilakukan perubahan ataupun pengolahan sehingga kami dapat pertanggungjawabkan bahwa ini bukan hasil artificial intelligence," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3).

Iman juga mengungkapkan bahwa dua eksekutor tersebut berinisial BHC dan MAK. Gambar wajah mereka murni diambil dari rekaman CCTV di sepanjang jalan yang merekam pergerakan para pelaku.

"Kami sampaikan bahwa ini adalah murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui oleh para pelaku sehingga bukan hasil artificial intelligence," tegasnya.

Penyidikan Melibatkan Banyak Saksi

Lebih lanjut, Iman menginformasikan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dalam perkara ini. Ia juga menduga bahwa jumlah pelaku penyiraman air keras bisa lebih dari empat orang.

"Saat ini kami menduga dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu Data Polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK. Namun demikian, dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku di Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam. Peristiwa itu terjadi saat Andrie dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Komnas HAM terus mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, mengingat pentingnya perlindungan terhadap aktivis HAM dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga