Komnas HAM Desak Pengadilan Umum Proses Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Komnas HAM Desak Pengadilan Umum Proses Kasus Andrie Yunus

Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus, diproses melalui pengadilan umum. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menanggapi pengakuan Mabes TNI bahwa empat prajuritnya diduga terlibat dalam insiden tersebut.

"Komnas HAM mendorong kasus ini diproses di pengadilan umum, karena TNI tidak boleh mendapat privilege yang mengarah pada impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman," tegas Anis Hidayah dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Bukan Delik Militer

Anis menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan delik militer. Korban adalah sipil dan aktivis HAM yang selama ini melakukan advokasi terkait kerja-kerja TNI, sehingga perbuatan penyiraman air keras diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Apalagi membaca kasus ini, ini tidak terkait dengan tindak pidana militer. Karena korbannya sipil dan aktivis HAM, dan perbuatannya diatur dalam KUHP, tidak terkait tugas kedinasan militer," jelas Anis.

Dia juga mendesak negara untuk menyajikan proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel sesuai ratifikasi konvensi internasional. Anis mengkritik akses peradilan militer yang selama ini tertutup untuk publik.

Beda Versi TNI dan Polri

Sebelumnya, TNI dan polisi merilis perkembangan kasus dengan versi berbeda. Puspom TNI mengungkap empat prajurit BAIS TNI sebagai terduga pelaku: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, dengan matra angkatan laut dan udara.

Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dari Danpuspom TNI menyatakan, "Keempat pelaku ini anggota Denma BAIS TNI, bukan dari satuan lain, dan tiga di antaranya berpangkat perwira."

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengumumkan dua pelaku eksekutor berinisial BHC dan MAK, namun menduga total pelaku lebih dari empat orang. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan, "Dari penyelidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari empat."

Komnas HAM terus mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, menekankan bahwa tidak boleh ada institusi di atas hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga