Komnas HAM Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP hingga Tewas di Tual
Komnas HAM Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Penganiaya Siswa

Komnas HAM Apresiasi Respons Cepat Polda Maluku dalam Kasus Penganiayaan Siswa SMP

Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Sutikno, menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku atas respons cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, di Kota Tual. Kasus ini mengakibatkan seorang siswa MTs berinisial AT (14 tahun) meninggal dunia.

Sidang Etik Berlangsung Transparan dan Akuntabel

Sutikno, yang hadir dalam sidang etik, menyatakan bahwa proses sidang berlangsung secara transparan dan akuntabel. "Sidang ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan ada unsur kehati-hatian dalam pembacaan putusan sidang kode etik pada dini hari ini," ujarnya di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).

Dia berharap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Bripda MS dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. "Semoga putusan ini bisa memberikan rasa keadilan kepada keluarga yang kehilangan anaknya," tambah Sutikno.

Bripda MS Dinyatakan Terbukti Melanggar Kode Etik

Berdasarkan hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, mengumumkan putusan tersebut pada Selasa (24/2/2026) dini hari.

  • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  • Penempatan pada tempat khusus selama 4 hari, terhitung dari 21 hingga 24 Februari 2026.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pelanggaran ini mencakup Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 dan beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022.

Kapolri Berikan Atensi Khusus untuk Kasus Ini

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus untuk menindak tegas dan memproses tuntas kasus ini. "Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus, Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh," kata Irjen Dadang dalam jumpa pers.

Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal dan melibatkan pengawas eksternal dalam proses hukum.

Komnas HAM Akan Awasi Proses Hukum Selanjutnya

Sutikno menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum pidana selanjutnya terhadap Bripda MS. "Semoga juga proses hukum selanjutnya, proses hukum pidana bisa berjalan, dan ini menjadi atensi Komnas HAM untuk mengawal, mengawasi proses pidana selanjutnya," ucapnya.

Dia berharap langkah-langkah yang diambil oleh Polda Maluku dapat memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.