Komisi III DPR Kecam Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara tegas mengecam aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Insiden yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
Rapat Khusus dan Tuntutan Tegas kepada Kepolisian
Pada Senin, 16 Maret 2026, pimpinan dan anggota Komisi III DPR menggelar rapat khusus membahas kasus ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam konferensi pers usai rapat, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras aksi kekerasan tersebut. "Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras ini karena bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi," tegas Habiburokhman.
Komisi III secara resmi meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memprioritaskan pengusutan tuntas kasus ini. Mereka menuntut agar tidak hanya pelaku langsung yang ditangkap, tetapi juga aktor intelektual yang merencanakan dan memerintahkan aksi tersebut harus diungkap. "Tangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun melakukan perbantuan," imbuhnya. Komisi III berkomitmen akan terus mengawal proses penanganan kasus melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait.
Kronologi Serangan dan Kondisi Korban
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat Andrie Yunus mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I. Tiba-tiba, seorang orang tak dikenal menyiramkan cairan berbahaya ke arahnya, menyebabkan korban terjatuh dari motor dan mengalami luka-luka. Andrie segera meminta bantuan rekannya berinisial RFA (30) dan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa korban mengalami luka pada tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta mata kanan. "Saat ini korban masih menjalani perawatan," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Maret 2026. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor.
Sorotan dan Tekanan dari Komunitas Internasional
Serangan terhadap Andrie Yunus ini juga menarik perhatian dan kecaman dari komunitas internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penyiraman air keras yang mengerikan tersebut. Dalam pernyataan di media sosial X @UNHumanRights pada Sabtu, 14 Maret 2026, Türk mendesak agar pelaku yang bertanggung jawab segera dimintai pertanggungjawaban.
"Para pembela Hak Asasi Manusia harus dilindungi dalam pekerjaan penting mereka dan dapat menyuarakan isu-isu yang menjadi kepentingan publik tanpa rasa takut," tegas Türk. Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM, Mary Lawlor, juga menyerukan otoritas Indonesia untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menegaskan bahwa impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pejuang HAM sama sekali tidak dapat diterima.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini menyoroti kerentanan para aktivis HAM di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi. Desakan dari Komisi III DPR dan tekanan internasional diharapkan dapat mendorong proses hukum yang transparan dan adil, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
