Koalisi Sipil Kutuk Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah mengeluarkan pernyataan keras yang mengutuk insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Maret 2026, koalisi ini menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan empat anggota TNI sebagai pelaku dalam serangan tersebut. Mereka mendesak agar keempat prajurit tersebut diproses secara pidana melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer, untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan yang transparan.
Kritik terhadap Respons TNI dan Kekhawatiran atas Impunitas
Koalisi menyayangkan respons reaktif dari TNI yang berencana menyelesaikan kasus ini melalui jalur peradilan militer. Menurut mereka, hal ini berpotensi menutupi akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota militer. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa peradilan militer sering kali menjadi ruang untuk melindungi pelaku dari hukuman, menciptakan budaya impunitas yang merugikan," tegas pernyataan koalisi. Mereka meyakini bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando di balik kasus ini mungkin tidak akan terungkap jika diselesaikan secara internal di lingkungan militer.
Lebih lanjut, koalisi memperingatkan bahwa penyelesaian melalui peradilan militer berisiko hanya berhenti di level pelaku lapangan, tanpa mengungkap aktor intelektual yang mungkin terlibat. "Kasus ini berpotensi ditutup begitu saja, meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas dan mengancam masa depan demokrasi di Indonesia," tambah mereka. Dengan demikian, mereka mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat komando tertinggi.
Desakan untuk Proses Hukum yang Transparan dan Akuntabel
Koalisi mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diusut tuntas, dengan melibatkan peradilan umum yang transparan dan akuntabel. Mereka menekankan pentingnya peran pemegang komando tertinggi, termasuk Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, untuk tidak lepas tangan dalam proses ini. "Sebagai pemimpin, mereka bertanggung jawab memastikan kasus ini dibuka hingga tuntas, termasuk mengungkap pelaku intelektual di balik serangan ini," kata koalisi.
Selain itu, koalisi memandang bahwa kasus ini merupakan ancaman serius bagi pembela HAM dan demokrasi di Indonesia. Mereka menilai perlunya perhatian serius dalam penanganannya, termasuk kemungkinan menggunakan mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang berat jika unsur-unsurnya terpenuhi. "Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kekerasan dan teror serupa terhadap masyarakat, sebagai jaminan ketidakberulangan (non-recurrence)," jelas pernyataan tersebut.
Pengungkapan dan Perkembangan Kasus oleh Puspom TNI dan Polisi
Sebelumnya, Puspom TNI mengungkapkan bahwa empat prajurit BAIS TNI menjadi terduga pelaku dalam kasus ini, dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Menurut Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, keempat pelaku tersebut merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra angkatan laut dan angkatan udara. Saat ini, para tersangka telah diamankan dan masih dalam pendalaman oleh Puspom TNI.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua pelaku yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras, dengan inisial BHC dan MAK. Namun, polisi menduga bahwa total pelaku yang terlibat dalam aksi ini mungkin lebih dari empat orang. "Dari hasil penyelidikan, kami tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku dapat diduga lebih dari empat," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Kasus ini terus menarik perhatian publik dan aktivis HAM, dengan tuntutan agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar tekanan ini dapat mendorong penyelesaian yang komprehensif, menghindari impunitas, dan memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.
