Kementerian HAM Jenguk Remaja Korban Penganiayaan Oknum Brimob di Tual
Kementerian HAM, melalui perwakilan Staf Khusus Menteri HAM Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang), telah melakukan kunjungan langsung kepada salah satu korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku di Tual, Maluku Tenggara. Kunjungan ini dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.
Korban dan Kondisi yang Dihadapi
Korban yang dijenguk adalah NK, seorang remaja berusia 15 tahun, yang merupakan kakak dari siswa MTs berinisial AT (14) yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan pada 19 Februari 2026. NK saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten di Ambon, dengan kondisi tangan kanan yang cedera berat dan mengalami patah tulang. Dalam kunjungan tersebut, Yos Nggarang berbicara langsung dengan NK, yang menyampaikan keinginannya untuk cepat pulih dan kembali bersekolah.
Komitmen Negara dalam Pemulihan Korban
Yos Nggarang menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar agenda kerja, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk memastikan suara korban didengar dan hak-haknya dipulihkan. "Saya mewakili bapak Menteri HAM, Natalius Pigai, memastikan hak-hak korban untuk mendapat pelayanan dan perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga, termasuk konseling dan dukungan sosial.
Dari sisi biaya perawatan, telah disampaikan bahwa Polda Maluku telah menanggung seluruh biaya, sehingga korban dapat fokus pada proses pemulihan tanpa beban finansial. Kunjungan ini didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Maluku, Saiful Sahri, serta tim dari Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM, menunjukkan koordinasi yang solid antarlembaga.
Penanganan Serius Terhadap Pelanggaran HAM
Yos Nggarang menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan. Negara harus hadir bukan hanya dalam pernyataan, tetapi dalam tindakan nyata, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komitmen Kementerian HAM mencakup pengawasan proses penyelesaian kasus melalui dua jalur, yaitu yudisial dan non-yudisial, untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pada kesempatan yang sama, Yos Nggarang juga menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa secara langsung kepada orang tua dari AK dan NK, mengakui luka dan trauma yang dialami akibat kejadian tragis ini. Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan HAM di Indonesia.



