Kementerian HAM Akui Kompleksitas Kasus Andrie Yunus, TNI-Polri Perlu Sinkronisasi
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, merespons penanganan kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis Andrie Yunus. Ia mengingatkan adanya potensi komplikasi dalam proses hukum, terutama terkait kewenangan absolut peradilan yang akan menangani perkara tersebut.
Potensi Komplikasi Hukum dan Dimensi HAM
Munafrizal menyatakan bahwa kasus ini memiliki dimensi Hak Asasi Manusia yang kuat, sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan berlandaskan prinsip HAM. "Perhatian luas dari lembaga HAM nasional maupun internasional menjadi indikator penting bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, hukum pidana nasional harus tetap menjunjung tinggi prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
Perbedaan Posisi Aparat Penegak Hukum
Menurut Munafrizal, saat ini terdapat perbedaan posisi antara aparat penegak hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan anomali dalam proses penegakan hukum apabila tidak segera diselaraskan.
Ia menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer, guna menghindari persepsi dualisme penanganan di mata publik. "TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.
Mekanisme Penyelesaian dan Koordinasi Lintas Lembaga
Lebih lanjut, Munafrizal menyebut apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memutus secara final peradilan yang berhak menangani perkara tersebut.
Kementerian HAM menegaskan, koordinasi lintas lembaga serta kepastian hukum menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM. Dorongan dari berbagai pihak, seperti kuasa hukum korban, anggota DPR, dan pegiat HAM, agar perkara ini diadili di peradilan umum juga disoroti untuk membuka peluang pengungkapan aktor intelektual.



