Israel Pertimbangkan Hukuman Mati Eksklusif untuk Tahanan Palestina
Deutsche Welle (DW) - detikNews Selasa, 24 Feb 2026 10:48 WIB Jakarta - Israel, yang terakhir kali menerapkan hukuman mati pada 1962 dengan mengeksekusi Adolf Eichmann, tokoh utama Holocaust Nazi, kini menghadapi dorongan baru dari parlemennya untuk menghidupkan kembali hukuman mati. Usulan ini khusus ditujukan bagi warga Palestina yang divonis oleh pengadilan militer Israel, muncul setelah serangan teror yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023.
Rancangan Undang-Undang Kontroversial
Rancangan undang-undang ini, yang dinilai tidak etis dan diskriminatif oleh para penentang, membedakan perlakuan antara warga Yahudi Israel dan warga Palestina. Dalam draf saat ini, hukuman mati bersifat wajib untuk kejahatan tertentu yang dilakukan warga Palestina di pengadilan militer, tanpa peluang pengampunan atau pengurangan hukuman. RUU ini telah lolos pembacaan pertama pada November 2025 di parlemen Israel, Knesset, dan kini dikembalikan ke Komite Keamanan Nasional untuk pembahasan lanjutan sebelum melalui pembacaan kedua dan ketiga.
RUU ini disponsori oleh anggota parlemen dari partai sayap kanan jauh Jewish Power, dengan dukungan dari Likud dan Yisrael Beitenu. Menteri Keamanan Nasional sekaligus ketua Jewish Power, Itamar Ben-Gvir, menyebutnya sebagai "RUU terpenting dalam sejarah Negara Israel" dan berargumen bahwa ini akan menjadi penangkal bagi serangan teror di masa depan.
Kritik Domestik yang Meluas
Penentang di dalam negeri Israel, termasuk pejabat keamanan, mantan hakim Mahkamah Agung, dokter, dan rabi, mengkritik RUU tersebut dalam surat terbuka sebagai ketentuan yang "sangat ekstrem dan luar biasa." Hagai Levine, Ketua Asosiasi Dokter Kesehatan Masyarakat Israel, menolak legislasi ini dengan menyatakan bahwa hukuman mati tersebut rasis dan tanpa pertimbangan menyeluruh.
Levine mengakui bahwa animo publik Israel telah berubah setelah serangan 7 Oktober, yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 warga Israel serta warga asing. Namun, dia menekankan bahwa keputusan tidak boleh diambil berdasarkan amarah, melainkan demi kepentingan negara yang demokratis. Dalam perang di Gaza setelahnya, lebih dari 70 ribu warga Palestina dilaporkan tewas, dengan ratusan tentara Israel juga gugur.
Isi dan Implikasi RUU
Menurut pengumuman Knesset, draf legislasi menetapkan bahwa seseorang yang menyebabkan kematian warga Israel "secara sengaja atau dengan sikap acuh tak acuh, bermotif rasisme atau permusuhan terhadap suatu populasi, dan dengan tujuan merugikan Negara Israel serta kebangkitan nasional rakyat Yahudi di tanah airnya—akan dijatuhi hukuman mati." RUU ini juga memperluas kewenangan pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki Israel, dengan vonis mati tidak dapat diringankan.
Namun, RUU tersebut tidak secara jelas mendefinisikan istilah seperti "merugikan Negara Israel" atau "kebangkitan rakyat Yahudi," menimbulkan kekhawatiran atas penerapan yang arbitrer. Dari Ramallah, Amjad Al Najjar, juru bicara Palestinian Prisoner Society, mengatakan bahwa RUU itu "meneror rakyat Palestina" dan menciptakan ketegangan besar bagi keluarga tahanan.
Kritik Internasional dan Sejarah Hukuman Mati
Penentang dari kalangan Israel, Palestina, dan internasional menilai RUU ini melanggar hak hidup, berisiko mengeksekusi orang tak bersalah, dan tidak terbukti efektif sebagai penangkal. Sejumlah pakar Dewan HAM PBB mendesak Israel untuk menarik kembali RUU ini, sementara organisasi hak asasi Palestina Addameer menyatakannya sebagai eskalasi serius dalam pelanggaran terhadap warga Palestina.
Sejarah hukuman mati di Israel menunjukkan bahwa hanya dua orang yang pernah dieksekusi: Meir Tobianski pada 1948 dan Adolf Eichmann pada 1962. Hukuman mati berlaku untuk kejahatan perang dan terorisme, tetapi dalam kasus langka, vonis mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup melalui banding.
Manuver Politik dan Dampaknya
Kritikus menilai dorongan menghidupkan kembali hukuman mati mencerminkan sikap mengeras di publik Israel dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang pemilu legislatif yang dijadwalkan pada Oktober 2026. Itamar Ben-Gvir, dengan pendekatan populisnya, menjadi suara vokal dalam kampanye ini, sementara kelompok hak asasi manusia melaporkan peningkatan kekerasan di penjara Israel.
Menurut organisasi HAM Israel HaMoked, sedikitnya 94 warga Palestina meninggal di penjara atau fasilitas penahanan militer Israel sejak awal perang hingga Agustus 2025. RUU ini terus memicu perdebatan sengit tentang etika, keadilan, dan masa depan hubungan Israel-Palestina.



