DPR Sahkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna ke-17 pada masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Proses Pengesahan yang Lancar
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebanyak 314 anggota DPR hadir dalam pertemuan penting ini, menunjukkan komitmen tinggi dari seluruh fraksi terhadap isu perlindungan saksi dan korban.
Proses pengesahan dimulai dengan penyampaian laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU PSDK oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira. Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan untuk keputusan tingkat kedua. Seluruh fraksi dengan suara bulat menyetujui revisi UU PSDK untuk disahkan menjadi undang-undang, yang kemudian dikukuhkan dengan ketukan palu oleh Ketua DPR.
Dukungan dari Pemerintah dan Komisi XIII
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi XIII DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU PSDK dalam rapat persetujuan pada Senin, 13 April 2026. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian pembahasan tingkat satu. Dalam pernyataannya, ia mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik langkah ini, serta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat dua.
Pengesahan ini menandai tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Revisi undang-undang ini diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam proses peradilan, terutama terkait dengan keamanan dan kesejahteraan para saksi dan korban.



