Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Prosedur Tanam Kulit Pasca Penyiraman Air Keras
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan kabar terbaru mengenai kondisi aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Andrie telah menjalani prosedur medis lanjutan berupa pengangkatan jaringan kulit mati dan metode penanaman kulit pada bagian wajahnya.
Proses Medis yang Berkelanjutan
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Jane, menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Maret 2026, Andrie Yunus telah menjalani prosedur medis untuk mengangkat jaringan kulit yang telah mati dan penanganan dini pada seluruh area yang mengalami luka bakar. Proses tanam kulit dilakukan khusus pada bagian wajah, sementara area leher, dada, dan lengan kanan masih mengalami luka yang cukup dalam sehingga belum bisa dilakukan penanaman kulit.
Jane menambahkan bahwa prosedur medis ini kemungkinan perlu dilakukan lebih dari satu kali untuk memastikan pemulihan yang optimal. "Tindakan operasi ini kemungkinan perlu dilakukan lebih dari satu kali. Untuk itu kami mohon doanya," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/3/2026).
Empat Anggota TNI Diduga sebagai Pelaku
Di sisi lain, Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat pelaku tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Puspom TNI tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan melakukan penahanan sementara. "Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi," kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelidikan tindak kekerasan terhadap aktivis. KontraS terus memantau perkembangan kondisi medis Andrie Yunus serta proses hukum yang dijalani oleh para tersangka.
