Kemenkumham Tegaskan Status WNI Anak Alumni LPDP Dwi Sasetningtyas
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai status kewarganegaraan anak dari alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetningtyas. Menurut keterangan resmi, anak tersebut tetap berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun lahir di Inggris.
Penjelasan Hukum dari Dirjen AHU Kemenkumham
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo, menyampaikan penjelasan mendetail dalam jumpa pers pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa status kewarganegaraan anak ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tua, bukan tempat kelahiran.
"Status yang kami ketahui sampai saat ini, kedua orang tua ini adalah warga negara Indonesia," ujar Widodo. "Mereka mendapatkan kesempatan studi pascasarjana di luar negeri melalui fasilitas LPDP. Jika dua WNI memiliki keturunan, maka anaknya otomatis menjadi WNI."
Mengapa Inggris Tidak Mempengaruhi Status Kewarganegaraan?
Widodo lebih lanjut menjelaskan bahwa Inggris bukan negara yang menganut sistem ius soli, yaitu prinsip yang memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Hal ini menjadi faktor kunci dalam kasus ini.
"Inggris termasuk negara yang tidak menganut ius soli," jelasnya. "Tidak mendasarkan pada garis tempat kelahiran. Oleh karena itu, anak dari Dwi Sasetningtyas secara hukum tetap WNI."
Ia juga menambahkan bahwa meskipun seseorang dapat memperoleh status permanent resident setelah tinggal lebih dari lima tahun di suatu negara, status WNI dari orang tua tetap melekat secara hukum. "Secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak ibunya adalah WNI, ya dia menjadi WNI," tandas Widodo.
Latar Belakang Viralnya Kasus Ini
Kasus ini mencuat setelah Dwi Sasetningtyas, yang merupakan alumni LPDP, viral di media sosial karena unggahan mengenai anak keduanya yang diterima sebagai warga negara Inggris dan memegang paspor Inggris. Dalam unggahan video, ia terlihat bersemangat menyatakan, "Udah resmi jadi British Citizen. Tapi cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA."
Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum anak-anaknya. LPDP sendiri adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola Dana Abadi Pendidikan untuk membiayai beasiswa S2 dan S3 warga Indonesia di perguruan tinggi terbaik, dengan tujuan meningkatkan kualitas SDM untuk pembangunan.
Implikasi dan Penegasan Hukum
Penjelasan dari Kemenkumham ini penting untuk mengklarifikasi kerancuan yang timbul di masyarakat. Berikut adalah poin-poin kunci yang ditegaskan:
- Status kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua, bukan tempat kelahiran.
- Inggris tidak menganut sistem ius soli, sehingga kelahiran di sana tidak otomatis memberikan kewarganegaraan Inggris.
- Hukum Indonesia mengatur bahwa anak dari dua orang tua WNI otomatis menjadi WNI, terlepas dari tempat kelahirannya.
Widodo menekankan bahwa penegasan ini juga akan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai status hukum tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat tentang undang-undang kewarganegaraan, terutama bagi warga Indonesia yang tinggal atau melahirkan di luar negeri.



