LCS, warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol melalui Red Notice, berhasil ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 3 Mei 2026. Saat ini, LCS masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Ia menjadi tersangka utama dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja.
Dua Puluh Tiga Laporan Masuk ke Polri
Kepolisian Republik Indonesia telah menerima sedikitnya 23 laporan dari berbagai wilayah di Indonesia terkait kasus ini. Seluruh laporan tersebut kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Hal ini menunjukkan skala luas dari kejahatan yang dilakukan oleh LCS dan jaringannya.
Peran LCS dalam Jaringan Penipuan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online. Ia menggunakan platform bernama 'abbishopee' untuk melancarkan aksinya. Platform tersebut diduga menjadi sarana untuk menipu korban di berbagai negara.
Komitmen Polri Memberantas Kejahatan Siber
Sebelum penangkapan LCS, tiga orang tersangka lainnya telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum. Mereka telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polri menegaskan bahwa penangkapan LCS merupakan bentuk komitmen mereka dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Brigjen Himawan menyatakan, "Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas."
Pengembangan Kasus dan Pemulihan Kerugian
Polri memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," ujar Brigjen Himawan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.



